Beranda Islami “Keadilan Sejati”
MERINDUKAN KEADILAN
Sesuai prediksi banyak pihak, akhirnya MK menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres 01 dan 03. Meskipun ditolak, dengan adanya dissenting opinion 3 orang hakim, sebenarnya perjuangan dari para pemohon tidak sepenuhnya gagal. Setidaknya, kita masih sedikit punya harapan terhadap MK agar Kembali ke khittoh-nya sebagai mana kepanjangan aslinya yaitu Mahkamah Konstitusi; yaitu agar lebih berfungsi sebagai Mahkamah Keadilan yang sesungguhnya. MK yang lebih menghadirkan keadilan substantif bagi para pemohonnya atau pihak-pihak yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya. Harapan ini tidak berlebihan, karena MK di negara kita ini disinyalir telah “berbelok” (“dibelokkan”) menjadi Mahkamah Kalkukator atau Mahkamah Keluarga, khususnya dengan adanya putusan No. 90 menjelang hajatan pilpres kemarin.
Pada dasarnya, keadilan adalah hak semua warga negara yang harus diwujudkan oleh negara melalui adanya lembaga seperti kepolisian, kejaksaan, dan kemudian bermuara pada lembaga pengadilan seperti PN, PT, PTUN, MA atau MK. Jika dihitung dengan rupiah, biaya negara untuk operasional lembaga-lembaga seperti ini tentu sangat besar. Hal ini menggambarkan betapa mahalnya pengorbanan untuk mewujudkan keadilan di negeri ini. Keadilan inilah yang menjadi muara dari dokumen visi kenegaraan kita sebagaiman termaktub dalam Panca Sila dan UUD kita. Semua penegak hukum sesungguhnya memiliki tugas yang mulia dari negara, yaitu mewujudkan keadilan hukum bagi semua. Para pemimpin bangsa sendiri punya tugas yang tidak kalah mulianya, yaitu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bagaimana sesungguhnya keadilan itu dalam perspektif Islam? Bagaimana pula sikap yang terbaik dalam menyikapi putusan MK kemarin? 6Yuk kita simak Beranda Islami berikut ini: https://youtu.be/GfTi17mH3cU?si=EG7XDu5w-sKsgRFM