KPI
1. | NAMA PROGRAM STUDI | Komunikasi dan Penyiaran Islam | ||||||||||||||||||||||
2. | VISI | Pada tahun 2024, menjadi Program Studi yang unggul di tingkat nasional dalam pengkajian dan pengembangan komunikasi dan penyiaran Islam untuk mewujudkan masyarakat berkeadaban. | ||||||||||||||||||||||
3. | MISI | a. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran komunikasi dan penyiaran Islam yang inklusif dan integratif
b. Melakukan dan mengembangkan penelitian komunikasi dan penyiaran Islam c. Melakukan pengabdian kepada masyarakat berbasis keilmuan komunikasi dan penyiaran Islam.
|
||||||||||||||||||||||
4. | KOMPETENSI PRODI | a. Kompetensi Utama:
1) Menguasai landasan dasar dan filosofis Dakwah Islam 2) Menguasai materi-materi pokok keislaman dan kemasyarakatan 3) Menguasai metodologi dakwah 4) Menguasai jurnalistik, penerbitan dan percetakan 5) Menguasai metode dan tehnik penyiaran 6) Menguasai bentuk-bentuk penyiaran 7) Menguasai karakteristik masyarakat b. Kompetensi Pendukung: 1) Menguasai pengetahuan fotografi 2) Menguasai design grafis dan multimedia 3) Memiliki pemahaman tentang organisasi dakwah 4) Memiliki sikap enterpreneurship 5) Memiliki kemampuan persuasif dalam mendprong kesadara masyarakat 6) Menguasai tehnik-tehnik motivasi dan pelatihan
|
||||||||||||||||||||||
5. | CAPAIAN PEMBELAJARAN | a. Mampu melaksanakan dakwah Islam yang persuasif, humanis dan moderat berdasarkan keilmuan dan etika dakwah
b. Mampu menulis materi dakwah di media cetak, elektronik dan media on line sebagai wujud dari keahlian komunikasi dan penyiaran Islam dalam masyarakat. c. Mampu mengelola aspek teknis hubungan publik dan komunitas (public and community relation technical framework) misalnya Event Organizer, Public Relations Officer (PRO), Media Relation Officer, dan lain-lain. d. Mampu menjadi advokasi dan kebijakan media komunikasi (advocacy and policy of media and communication chanel framework) misalnya analis isi media massa, aktivis advokasi media, pembuat kebijakan dan lain-lain. e. Mampu mengelola pengarusutamaan literasi informasi (information literacy mainstreaming Framework) misalnya, trainer, juru penerang, dan lain-lain. f. Mampu menjadi da’i professionalis (Professional da’i Framework) misalnya, mubaligh, orator, penulis buku-buku Islami dan lain-lain. g. Mampu melakukan mediasi dalam mengatasi konflik sosial keagamaan, antar da’i, dann media dalam masyarakat multi agama. h. Mampu menyusun program, desain dan pengembangan media komunikasi penyiaran Islam berdasarkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. i. Mampu menjalankan fungsi kehumasan pada instansi pemerintah dan swasta (tenaga PR), mengelola event-event seremonial (keprotokolan) sebagai wujud dari keahlian komunikasi dan penyiaran Islam dalam masyarakat. j. Mampu mendesain, mengelola dan mengembangkan lembaga komunikasi dan penyiaran Islam k. Mampu mengkaji berbagai regulasi yang terkait dengan program komunikasi dan penyiaran Islam. l. Mampu melaksanakan penyiaran, sinematografi, fotografi, shooting, editing, dubbing dan kegiatan komunikasi dan penyiaran lainnya. m. Mampu mengelola produksi siaran radio/televisi, media cetak dan media on line. n. Mampu menciptakan karya-karya kreatif dalam industri media seperti spot iklan radio dan televisi, desain grafis untuk media cetak dan on line, film film pendek dan dokumenter yang bernuansa Islami sebagai media komunikasi dan penyiaran Islam 1. Rumusan Capaian Pembelajaran (Learning Outcomes) Program Studi a. Capaian Pembelajaran Bidang Sikap dan Tata Nilai
b. Capaian Pembelajaran Bidang Pengetahuan 1. Capaian Pembelajaran Bidang Pengetahuan Umum
2. Capaian Pembelajaran Bidang Pengetahuan Khusus Program Studi
c. Capaian Pembelajaran Bidang Keterampilan 1. Capaian Pembelajaran Bidang Keterampilan Umum
2. Capaian Pembelajaran Bidang Keterampilan Khusus Program Studi
A. Integrasi Profil dengan Capaian Pembelajaran
|
||||||||||||||||||||||
6. | NO. SK PENDIRIAN PRODI | Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam Nomor DJ. II/119/2002 Tentang Penyelenggaraan Program Studi Pada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Purwokerto. | ||||||||||||||||||||||
7. | NAMA KAPRODI | Uus Uswatusolihah, MA | ||||||||||||||||||||||
8. | SK PENETAPAN KAPRODI | SK Rektor IAIN Purwokerto Nomor 637 Tahun 2019 | ||||||||||||||||||||||
9. | MASA JABATAN KAPRODI | 2019-2023 |