Fakultas Dakwah Lakukan Penandatanganan MoU Desa Mitra
Buletin Fakultas Dakwah
Purwokerto – Fakultas Dakwah IAIN Purwokerto melaksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman desa mitra tepatnya bertempat di Balai Desa Datar Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas, Selasa (23/03/2021). Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan mutu pendidikan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dunia industri di bidang dakwah.
“Awalnya dari pihak IAIN mengajukan permohonan ke desa dalam bentuk kerja sama atau kemitraan kepada kami dan kami menyatakan siap dan bersedia. Oleh karena itu pada siang ini kami mengundang beberapa perwakilan masyarakat untuk mengetahui dan menyaksikan kesepakatan MOU ini, ” ungkap kepala Desa Datar, Warsito.
Acara ini dihariri oleh Wakil Dekan II, Wakil Dekan III, serta Ketua Jurusan dari setiap program studi di Fakultas Dakwah. Dalam sambutan, Wakil Dekan II, Khusnul Khotimah mewakili Dekan Fakultas Dakwah mengungkapkan bahwa ranah dari Perguruan Tinggi adalah tiga kekuatan yang menjadi pilar penting tugas dan fungsi yaitu pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sehingga MOU menjadi sarana untuk mewujudkan tiga aspek tersebut.
“Dalam hal pendidikan memang mahasiswa dididik supaya memiliki kompetensi yang sesuai dengan prodi, akan tetapi di samping pendidikan dan penelitian ada kinerja yang memang harus dipenuhi tidak hanya sebagai bentuk laporan secara administratif tetapi harus dilakukan secara fungsional dan subtantif. Yaitu pengabdian terhadap masyarakat, dengan demikian masyarakat merupakan tempat pembelajaran yang sebenarnya.” ungkapnya.
Sementara itu Wakil Dekan III, Mustangin, menjelaskan teknis pelaksanaan desa mitra. Secara rinci, ruang lingkup kerja sama pada bidang penelitian dan pengabdian masyarakat mencangkup 10 poin diantaranya : program peningkatan kualitas SDM, pemberdayaan masyarakat buta aksara Arab, manejemen masjid dan mushala, wisata religi for mosque, pendidikan madrasah/TPQ, penyelenggaraan klinik kesehatan, pelatihan mubaligh dan mubalighoh, pelatihan seni religi atau aquistik, program pertemuan ilmiah dan kegiatan pengabdian masyarakat, serta program penelitian ilmiah.
“MoU dibuat dan disepakati untuk jangka waktu lima tahun. Terhitung sejak tanggal penandatanganan, dan bisa diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak dengan evaluasi setiap enam bulan sekali. Rincian dan hal-hal ini dapat berkembang sesuai dengan kondisi kedepannya,” tutur Mustangin.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan MoU oleh Kepala Desa Datar, Wakil Dekan III, serta Ketua Jurusan dari program studi Komunikasi Penyiaran Islam, Bimbingan dan Konseling Islam, Pengembangan Masyarakat Islam, dan Manajemen Dakwah.
“Selama ini, MoU hanya sebatas kertas saja, sekedar penandatanganan dan ceremonial semata. Maka yang kita harapkan MoU antara Fakultas Dakwah dengan Desa Datar ke depan bisa dilakukan dengan optimal agar memiliki kemanfaatan dari kedua belah pihak, “ pungkas Khusnul Khotimah. (Ulfa)